Listrik menjadi salah satu kebutuhan yang tidak terpisahkan dari kehidupan. Hampir semua kegiatan sehari-hari membutuhkan listrik, dari menambah daya gadget dan laptop, menyalakan televisi, mesin cuci, kipas angin, mesin air, dan lainnya. Bagi Anda yang berencana melakukan pasang listrik baru, penting untuk mengetahui berapa biaya yang harus disiapkan.
Biaya pasang listrik baru bervariasi, salah satunya berdasarkan daya listrik yang akan dipasang. Dalam hal ini, Anda wajib membayar biaya penyambungan sesuai batas daya yang dipilih. Biaya penyambungan listrik baru mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Lalu, berapa biaya pasang listrik baru yang berlaku saat ini?
Daftar biaya pasang listrik baru PLN Sejauh ini, aturan mengenai biaya pemasangan listrik baru yang mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 belum mengalami revisi. Artinya, biaya pasang listrik baru yang berlaku saat ini masih sama atau belum mengalami perubahan. Swasta Lebih Leluasa Bangun Pembangkit Listrik, Bahlil: Harus Sesuai Kebijakan Pemerintah Artikel Kompas.id Lebih lanjut, daftar rincian biaya pasang listrik baru prabayar atau biaya penyambungan listrik baru prabayar sebagai berikut:
Biaya pasang listrik baru daya 450 watt: Rp 421.000
Biaya pasang listrik baru daya 900 watt: Rp 843.000
Biaya pasang listrik baru daya 1.300 watt: Rp 1.218.000
Biaya pasang listrik baru daya 2.200 watt: Rp 2.062.000
Biaya pasang listrik baru daya 3.500 watt: Rp 3.391.500.
Selain biaya penyambungan, pelanggan juga dikenakan biaya pembelian token perdana (termasuk Pajak Penerangan Jalan) sebesar Rp 50.000 dan biaya sertifikat laik operasi instalasi dalam rumah pelanggan sebesar Rp 40.000. Baca juga: Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa?
Sementara itu, pengajuan pasang listrik baru bisa dilakukan secara online tanpa harus ke PLN melalui aplikasi PLN Mobile sebagai berikut:
Buka aplikasi PLN Mobile,
pilih menu “Pasang Baru”
Pilih lokasi pemasangan,
isi detail layanan, isi data SLO,
pilih token (khusus prabayar) & isi data pelanggan Klik “Kirim Permohonan” dan segera lakukan pembayaran.
Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah pemohon.
Untuk melakukan pengecekan status permohonan pasang baru dapat dilakukan sebagai berikut:
Pilih menu “Profil” Klik Daftar Riwayat Pilih Permohonan, akan tampil list permohonan, pilih yang akan dilakukan pengecekan status Klik “Lihat”, dan akan muncul detail status permohonan.
Sebagai informasi, pelanggan juga bisa mengajukan permohonan pasang baru listrik melalui website PLN dengan mengisikan data yang diperlukan
. Itulah rangkuman mengenai daftar biaya pasang listrik baru daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.500 VA.
Rujukan
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Biaya Pasang Listrik Baru PLN dan Cara Pengajuannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/12/19/094700526/daftar-biaya-pasang-listrik-baru-pln-dan-cara-pengajuannya.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Komentar
Posting Komentar