Waspada! Obat Tradisional yang Dijual Online Bisa Jadi Ilegal


Obat-obatan sitaan BPOM yang dilarang beredar dan dikonsumsi. Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM sejak November 2013 hingga Agustus 2014--MTVN/Renatha Swasty

Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI masih menemukan peredaran obat-obatan tradisional yang dicampur bahan kimia di sejumlah daerah. Obat-obatan ini punya efek berbahaya bagi tubuh.

Dari hasil penelusuran, peredaran obat campuran itu kebanyakan dijual online.

Hal ini disampaikan langsung Kepala BPOM RI Rony A Sparingga dalam konfrensi pers terkait penemuan 51 obat tradisional yang tidak layak konsumsi.

"Kalau obat ilegal dan palsu utamanya diedarkan melalui media online di dunia dan tidak menutup kemungkinan situasinya sama (di Indonesia)," kata Rony di kantor BPOM, Jl. Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2014).

Lebih jauh, Rony mengatakan, sebanyak 2 persen peredaran obat di Indonesia diketahui obat-obatan palsu dan ilegal.

"Dan 2 persen ini merusak reputasi. Harus dihentikan," tandas Roy.

Sehingga, ia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam membeli obat tradisional apalagi yang dijual online. Dia menyarankan apabila memang ragu, masyarakat bisa mengecek izin obat di web BPOM, www.pom.go.id atau bisa menanyakan langsung ke halo BPOM di line telepon 1500533.

"Tapi jangan membeli produk obat secara online khusus nya obat-obat keras. Jangan!" himbau Roy.
KRI
http://news.metrotvnews.com/read/2014/11/26/324131/waspada-obat-tradisional-yang-dijual-online-bisa-jadi-ilegal

Komentar