Balik Nama STNK Tidak Perlu KTP Pemilik Lama



Apakah kalau ganti nama STNK itu harus meminjam KTP pemilik STNK yang lama? Kalau tidak bagaimana? Kemudian syarat mengganti nama STNK apa saja dan caranya bagaimana? Terima kasih.
Dari: +628995155xxx

Jawaban:
Untuk melakukan balik nama STNK, pemohon tidak membutuhkan KTP pemilik lama.
Syarat untuk balik nama kendaraan :
1. BPKB
2. STNK
3. KTP sesuai domisili
4.Bukti peralihan hak. Bukti peralihan hak ini bisa berupa beragam dokumenn antara lain akta hibah kalau kendaraan merupakan barang, akta waris dari notaries jika kendaraan merupakan warisan, kwitansi jika merupakan kendaraan jual beli, atau berita acara penyerahan hadiah jika kendaraan merupakan hadiah. (*)

Totok Jaka Suwarta SH
Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan
Kantor Samsat Kota Yogyakarta

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -

Komentar