Bagaimana Cara Mengurus Santunan Kematian?

Bagaimana cara mengurus santunan kematian? Dan siapa yang berhak mendaptkan santunan tersebut? (Dari: +622749198xxx)

Jawaban:

Santunan Kematian (Sankem) merupakan program yang diadakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Program ini diperuntukkan bagi keluarga yang memiliki Kartu Menuju Sehat (KMS) Kota Yogyakarta.

Caranya mudah, cukup mengajukan berkas Sankem ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terletak di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jalan Kenari no 56 Yogyakarta.

Melalui Sankem ini, masyarakat berhak atas dana sebesar Rp 1,2 juta bagi peserta KMS yang meninggal dunia.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain :
1. Fotokopi KMS almarhum / almarhumah yang masih berlaku saat meninggal dunia sebanyak dua lembar
2. Bila KMS almarhum / almarhumah hilang, harus dilengkapi dengan bukti laporan kehilangan dari pihak kepolisian dimana KMS tersebut hilang, disertai dengan fotokopi kutipan akta kematian atau fotokopi tanda bukti penyerahan berkas permohonan kutipan akta kematian almarhum / almarhumah sebanyak dua lembar
3. Fotokopi KK almarhum / almarhumah sebanyak dua lembar, bagi anak kandung dari keluarga yang memiliki KMS yang meninggal dunia dan belum masuk dalam KMS harus dilengkapi dengan surat keterangan yang menjelaskan bahwa anak tersebut merupakan anak kandung. Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Ketua RT yang diketahui oleh Ketua RW dan Lurah setempat.
4. Fotokopi ahli waris sebanyak dua lembar bila telah memilikinya
5. Fotokopi KK ahli waris sebanyak dua lembar jika sudah memiliki sendiri. (*)

TRIBUNJOGJA.COM 

Komentar

Posting Komentar