Besar kemungkinan, si pembeli tadi teledor dan tidak menanyakan terlebih dahulu kepada penjualnya. Di sisi lain, si penjual juga tidak berlaku jujur karena tidak memberi informasi yang sejelas-jelasnya tentang makanan yang mereka jajakan.
Wakil Direktur Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal, Ir. Muti
Arintawati menyatakan di tengah ramainya barang-barang impor, seiring
dengan Masyarakat Ekonomi Asean, konsumen di Indonesia memang harus
lebih kritis terhadap produk yang hendak mereka konsumsi. Banyak istilah
yang belum mereka pahami, sehingga sangat disarankan agar konsumen
bertanya terlebih dahulu sebelum membeli sesuatu yang kandungan bahannya
belum mereka ketahui. “Ini untuk menghindari kejadian seperti ibu-ibu
yang membeli siomay cu nyuk, beberapa waktu lalu,” tukasnya.
Sebagai contoh, banyak yang belum memahami bahwa label bertulis This
product contain substance from porcine, artinya produk tersebut
mengandung bahan dari babi. Begitu juga dengan istilah The source of
gelatin capsule is porcine, yang artinya kapsul dari gelatin babi.
Berikut adalah istilah yang digunakan dalam produk yang
mengandung/menggunakan unsur babi, yang dirangkum dari berbagai sumber,
antara lain :
- PIG: Istilah umum untuk seekor babi atau sebenarnya babi muda, berat kurang dari50 kg.
- PORK: Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.
- SWINE: Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.
- HOG: Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.
- BOAR: Babi liar / celeng / babi hutan.
- LARD: Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak masak dan sabun.
- BACON: Daging hewan yang disalai, termasuk / terutama babi.
- HAM: Daging pada bagian paha babi.
- SOW: Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan)
- SOW MILK: susu babi.
- PORCINE: Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi. Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan/ medis untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.
Masyarakat perlu hati-hati juga dengan istilah-istilah lain yang
merujuk pada babi, misalnya : cu nyuk, dalam bahasa Khek/Hakka (nama
kelompok masyarakat Tioghoa), cu berarti babi dan nyuk berarti daging.
Jadi jika digabung cu nyuk memiliki arti daging babi, sedangkan dalam
bahasa Mandarin daging babi disebut cu rou. Sama halnya dengan istilah
ham di Eropa. Untuk masyarakat Eropa ham adalah istilah umum untuk
daging babi.
Di Jepang chāshū atau yakibuta adalah istilah makanan yang merujuk
pada nama makanan olahan babi bagian perut.Chāsheeū juga memiliki
istilah lain yang disebut nibuta (arti harfiah: babi masak). Tak jauh
berbeda dengan makanan Jepang, makanan Korea yang kini sedang booming
di kalangan masyarakat Indonesia juga terdapat istilah-istilah makanan
yang memiliki arti khusus sebagai produk makanan olahan babi seperti
dwaeji-bulgogi yang berarti babi panggang bumbu, Samgyeopsal (daging
perut babi yang dipanggang tanpa/dengan bumbu), dan Makchang gui
(jeroan babi panggang).
Tak hanya pada makanan international, pada makanan lokal pun terdapat
istilah-istilah khusus untuk pangan olahan babi. Misalnya saksang
(olahan daging babi khas daerah Tapanuli), Bak kut teh (makanan Tionghoa
paduan dari sayur asin dengan kaldu iga babi khas Kepulauan Riau,
Tinorangsak: gulai babi khas Manado.
Jika menemukan istilah-istilah tersebut di atas, konsumen tak perlu
ragu untuk meninggalkan produk tersebut dan menggantinya dengan produk
sejenis yang telah bersertifikat halal. (FM)
http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/8/22559
Komentar
Posting Komentar