Daftar Nikah
Berikut Alur Pendaftaran Offline ( langsung)

1.Langkah Pertama

1.Langkah Pertama
Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan (Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, surat pengantar RT/RW tidak diperlukan lag)
Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
Menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang resmi sebagai salah satu persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran nikah.
2.Langkah Kedua
Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
Menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang resmi sebagai salah satu persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran nikah.
2.Langkah Kedua
Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahan GRATIS.
Apabila pernikahan di luar kantor KUA maka membayar biaya sebesar Rp.600.000 menggunakan kode billing PNBP yang dikeluarkan oleh KUA dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad. nikah.
3.Langkah Ketiga
Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahan GRATIS.
Apabila pernikahan di luar kantor KUA maka membayar biaya sebesar Rp.600.000 menggunakan kode billing PNBP yang dikeluarkan oleh KUA dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad. nikah.
3.Langkah Ketiga
Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA

===========
Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA

Alur Pendaftaran Online

1.Langkah Pertama
Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
Pilih Menu Masuk/Daftar.
Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka tidak perlu , kamu bisa langsung masuk.
Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.

2.Langkah Kedua
Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran

3. Langkah Ketiga
Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA
https://simkah4.kemenag.go.id/



Komentar
Posting Komentar