Cara Cek Pencairan BLT PIP 2024


Program Indonesia Pintar

Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan

Tujuan PIP

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung



 Cara Cek Pencairan BLT PIP 2024

Berikut panduan lengkap untuk mengecek apakah BLT PIP sudah cair ke rekening siswa SD, SMP, dan SMA atau belum:



Akses laman SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id;

Log in dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP";

Masukkan hasil perhitungan yang diminta dan klik "Cari Penerima PIP";

Apabila BLT PIP bulan  sudah cair, Anda akan menemukan SK Pemberian dengan keterangan dana yang sudah masuk beserta tanggal pencairannya.

Besaran BLT PIP 2024

Rincian besaran BLT PIP Kemdikbud 2024 sebagai berikut:

SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)

SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)

SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Kriteria Penerima PIP 2024


Peserta Didik pemegang KIP

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:


Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya



Pengaduan terkait PIP melaluiUnit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbudristek


Telepon : Hotline 177;

surel : pengaduan@kemdikbud.go.id; dan

laman : ult.kemdikbud.go.id.

Gedung C Lantai 13, Jl. Jenderal SudirmanSenayan, Jakarta Pusat 10270


Komentar