Alur membuat SIM di Gunung Kidul



Surat ijin mengemudi ( SIM ) merupakan kebutuhan atau menjadi bukti otentik seseorang bahwa orang tersebut diakui dengan mendapatkan ijin untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan kelas dan golongan SIM yang dimiliki. SIM A digunakan untuk kendaraan roda empat yang berat jenis kendaraan kurang dari 3.500 kg, SIM A Umum untuk mengemudikan kendaraan atau angkutan umum, SIM B untuk kendaraan roda empat atau lebih yang berat jenis kendaraaannya lebih dari 3.500 kg.dan SIM C untuk sepeda motor serta SIM D merupakan SIM khusus bagi penyandang disabilitas.
Lalu persyaratan untuk memiliki SIM apa saja ?



1. Usia : 17 tahun untuk SIM A,C dan D, 20 tahun untuk SIM B-I, 21 tahun untuk SIM B2, 20 tahun untuk SIM A Umum, 22 tahun untuk SIM B-I Umum dan 23 tahun untuk SIM B-II Umum;

2. Administrasi : Identitas diri berupa ktp dan pengisian formulir permohonan;

3. Kesehatan : Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi;

4. Lulus ujian : Ujian teori, ujian praktek dan ujian keterampilan simulator.


Tata caranya bagaimana ? Sulit gak sih ?

1. Pemohon mengajukan permohonan sim ke loket pelayanan sim dengan membawa syarat-syarat penerbitan SIM;

2. Setelah syarat diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan;

3. Selanjutnya pemohon melakukan pengisian blangko formulir dan melakukan pembayaran sesuai dengan golongan SIM di loket Bank;

4. Petugas melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan dan kesesuaian data pemohon;

5. Pemohon melaksanakan registrasi dan identifikasi, meliputi nama, tempat tanggal lahir, pengambilan sidik jari dan foto;

6. Setelah proses identifikasi selesai, pemohon selanjutnya akan melakukan uji teori dengan jumlah soal sebanyak 65 soal dan hasil ujian teori langsung keluar setelah ujian selesai. Untuk yang lulus melanjutkan ujian praktek lapangan sedangkan yang tidak lulus mengulang ujian teori dengan jangka waktu 7 hari, 14 hari dan 30 hari;

7. Pemohon SIM yang lulus ujian teori, akan melanjutkan ujian praktek dengan lokasi dilapangan uji praktek,hasil dari ujian akan langsung diumumkan sedangkan bagi yang tidak lulus mengulang ujian praktek dengan jangka waktu 7 hari, 14 hari dan 30 hari.

8. Pemohon SIM yang dinyatakan lulus selanjutnya diarahkan untuk ke ruang tunggu, menunggu proses cetak SIM dan selesai.


Itulah urutan tahapan permohonan SIM Baru maupun Perpanjangan yang berlaku di Polres Gunungkidul, semoga dengan panduan ini masyarakat bisa lebih peduli untuk melengkapi diri dengan SIM pada saat berkendara.

( Humas Polres Gunungkidul ) 

https://tribratanews.gunungkidul.jogja.polri.go.id/read/sim-apa-saja-syarat-dan-bagaimana-alurnya

Komentar