Tabungan iB Hasanah- BNI Syariah



Tabungan iB Hasanah adalah simpanan dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah atau akad wadiah. Mudharabah muthlaqah adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati. Dalam hal ini, mudharib (bank) diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal atau menentukan arah investasi sesuai syariah. Wadiah (titipan) adalah akad antara penitip (nasabah) dengan pihak yang dititipkan (Bank).



Keuntungan:
  • Mendapatkan BNI Syariah Card yang dapat dimanfaatkan sebagai:
    • Kartu Debit untuk belanja di merchant berlogo mastercard di seluruh dunia.Kartu ATM melalui jaringan BNI ATM, ATM Bersama, ATM Link di seluruh Indonesia serta jaringan ATM Internasional Cirrus di seluruh dunia.
    • Mendapatkan bagi hasil yang kompetitif.
  • Layanan informasi dan dapat bertransaksi melalui E-banking (ATM, Call center 5789 9999 dan 500046, internet banking dan sms banking). Layanan e-channel ini didukung oleh infrastruktur teknologi PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
  • Pembukaan rekening dan transaksi penarikan dan penyetoran dapat dilakukan di lebih dari 787 kantor cabang BNI dan 58 kantor cabang BNI Syariah.
  • Diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah. 
  • Dapat dijadikan agunan pembiayaan.

Fasilitas:

  • Buku Tabungan
  • Kartu ATM dan PIN
  • Autodebet untuk setoran bulanan Tapenas iB Hasanah dan Tabungan Haji iB Hasanah

Persyaratan:

  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
  • Menunjukkan asli bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.
  • Melakukan setoran awal Rp. 100.000,-
Spesifikasi Biaya Transaksi


  • Biaya Administrasi per Bulan (Mudharabah)=IDR 5.000
  • Biaya Administrasi per Bulan (Wadiah)= IDR 0 (gratis)
  • Biaya Pembuatan Kartu ATM=IDR 5.000
  • Biaya saldo di bawah minimum =IDR 2.500
  • Biaya Penutupan Rekening=IDR 10.000
  • Biaya Penggantian buku Tabungan=IDR 1.500
  • Biaya Penggantian Kartu ATM=IDR 10.000
  • Biaya Informasi Saldo di ATM BNI=0
  • Biaya Pembayaran Telepon=IDR 2.500
  • Biaya Transfer ke rekening BNI atau BNI Syariah=0
  • Biaya Pembayaran listrik = IDR 2.000
  • Biaya Informasi Saldo di ATM Bersama=IDR 3.000
  • Penarikan Tunai melalui ATM Bersama=IDR 5.000
  • Transfer melalui ATM Bersama=IDR 5.000
  • Transfer antar bank melalui Internet Banking (non RTGS)=IDR 5.000

Batasan Transaksi

Maks. Penarikan Tunai melalui ATM=IDR 5.000.000
Batas Transfer ke rekening BNI/BNI Syariah melalui ATM BNI per Hari=IDR 50.000.000
Batas Transfer ke rekening BNI/BNI Syariah melalui Internet Banking per Hari=IDR 100.000.000
Batas Transfer melalui SMS Banking per Hari=IDR 10.000.000
Batas Transfer melalui Phone Plus per Hari =IVR : IDR 5.000.000, CSO : IDR 20.000.000, IDR 500.000.000 (terdaftar)
Maksimum belanja pada merchant per Hari=IDR 10.000.000
Maksimum pembelian Voucher Pulsa=IDR 2.000.000

Komentar

  1. Mudharabah Mutlaqah yang diberikan bank ini jadi usahanya apa aja mereka ? Biasanya bank itu kalo laporan keuangannya diterbitkan setahun sekali di koran besar biasanya. Nah, apa Bank BNI Syariah ini mengumumkan hasil usahanya setiap tahun sekali di koran besar ? Mungkin antum pernah liat pengumuman mereka ?

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Tabungan Hasanah akad Mudharabah Mutlaqah memberikan bagi hasil ke nasabah, berapa EQ Rate bagi hasilnya untuk nasabah tabungan ini?

    BalasHapus
  4. ane blm paham betul tentang konsep bagi hasilnya....mungkin ada sedikit ilustrasi ttng pembagian hasil yg di terapkan oleh bni syariah.

    BalasHapus

Posting Komentar